Profesor UI Gugat UU Penggusuran, Tuntut Ganti Rugi Tak Hanya Harga Tanah

Profesor UI Gugat UU Penggusuran, Tuntut Ganti Rugi Tak Hanya Harga Tanah

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 15:36 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Guru besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Zulhasril Nasril MA beserta 7 orang lain menggugat UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ke MK. Dalam permohonannya, Nasri meminta negara tidak hanya mengganti rugi harga tanah semata tetapi juga segala hal yang ada di atasnya.

Tujuh orang selain Nasril yaitu Soetopo Ronodiharjo, R Soedarno, Benggol Martonohadi, Purwoko, Ir Pekok Denjatmiko, Surya Gunawan dan Hidayat. Mereka memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki pasal 1 ayat 10 UU No 2/2012. Mereka merasa dirugikan karena kehadiran pasal tersebut.

"Hal tersebut berakibat pada hilangnya hak milik pribadi yang seharusnya tidak diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun," ujar salah satu penggugat, Soetopo, yang tertuang dalam rilis MK, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1 ayat 10 berbunyi:

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Mereka meminta pasal tersebut diganti. Menurut Soetopo, supaya lebih jelas harusnya pasal 1 ayat 10 lebih detail mengurai soal ganti rugi.

Dengan demikian Soetopo berharap pasal 1 ayat 10 dapat diubah menjadi:

Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisak dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.

Gugatan ini tengah bergulir di MK dan siang ini sidang kembali digelar dengan beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads