Ketiga tersangka yaitu S, PPK untuk proyek pengadaan Poned (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, T selaku PPK untuk proyek Ponek (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di Rumah Sakit, dan AH sebagai tim teknis.
"Surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan. Ada tiga orang tersangka yang kita tetapkan," ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini memang sudah berjalan sekitar dua tahun. Tapi setelah dibentuk tim baru, kita tetapkan tersangka untuk perkara Alkes ini," katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perkara ini dikatakan Heru akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
(tya/try)