Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Alkes Rp 88 M

Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Alkes Rp 88 M

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 13:55 WIB
Bandung - Tiga orang ditetapkan sebagai baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar tahun anggaran 2012 dengan anggaran proyek mencapai Rp 88 miliar. Penetapan status tersangka dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Ketiga tersangka yaitu S, PPK untuk proyek pengadaan Poned (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, T selaku PPK untuk proyek Ponek (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di Rumah Sakit, dan AH sebagai tim teknis.

"Surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan. Ada tiga orang tersangka yang kita tetapkan," ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati beberapa kali melakukan pemeriksaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2014 lalu.

"Kasus ini memang sudah berjalan sekitar dua tahun. Tapi setelah dibentuk tim baru, kita tetapkan tersangka untuk perkara Alkes ini," katanya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perkara ini dikatakan Heru akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads