Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012, pendaftaran wajib dilakukan oleh orang tua atau wali anak. Pendaftaran pun dapat dilakukan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
"Pendaftaran diajukan kepada Kepala Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda," kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkum HAM, Firdaus Amir dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengisi formulis serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi dari akta kelahiran anak, akta perkawinan, buku nikah atau perceraian orang tua, paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki, paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing, dan pasfoto ABG terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar," papar Firdaus.
Selain itu, ABG yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat juga diberikan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) yaitu berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki visa keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 merupakan pengganti Peraturan Menteri no 80 tahun 2007 yang telah dicabut. Pendaftaran yang sebelumnya dalam bentuk lembaran kertas diubah menjadi kartu agar lebih komprehensif dan tidak mudah disalahgunakan.
(dha/spt)