Mahasiswa di Bantul Diadili karena Mengintip Putri Ibu Kos di Kamar Mandi

Mahasiswa di Bantul Diadili karena Mengintip Putri Ibu Kos di Kamar Mandi

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 13:50 WIB
Foto: M Afifi/detikcom
Bantul -

William, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bantul diadili di Pengadilan Negeri Bantul DIY, Senin (8/9/2014). Ia dibawa ke meja hijau karena ketahuan mengintip putri ibu kosnya yang tengah mandi.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ayun Kristianto terungkap, Wiliam R (20) melakukan aksi bejatnya pada 1 September lalu di tempat kosnya, kawasan Banguntapan, Bantul.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang sudah indekos selama satu tahun itu mengintip putri pemilik kos yang berusia 19 tahun. Dia menggunakan kursi dan melongoknya matanya via ventilasi. Ulah terdakwa ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengaku terpancing mengintip karena kecanduan video porno.

Dalam sidang ini majelis hakim mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan dengan pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads