'Plintat-plintut,' Ajudan Bupati Biak Numfor Ditegur Hakim Artha

'Plintat-plintut,' Ajudan Bupati Biak Numfor Ditegur Hakim Artha

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 13:08 WIB
Jakarta - Yohanes Wake, ajudan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, berbelit-belit memberikan keterangan seputar adanya pertemuan antara bosnya dengan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Ia ditegur sang hakim.

Berbelitnya Wake memberi keterangan terjadi saat jaksa KPK KMS Roni bertanya mengenai pertemuan Yesaya dengan Teddy di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada tanggal 13 Juni dan 16 Juni 2014.

Mulanya Wake mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. "Saya tidak tahu," kata Wake bersaksi untuk Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun keterangan ini berubah ketika jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 5 . Dalam BAP tersebut, Wake mengaku bertemu Teddy Renyut di Hotel Acacia pada 16 Juni 2014. "Betul," jawab Wake ditanya jaksa soal keterangannya dalam BAP.

Wake juga membenarkan BAP nomor 7 mengenai kedatangan Teddy ke Hotel Acacia untuk menemui Yesaya meski tidak mengetahui adanya pemberian suap. "Benar," ujar Wake kepada jaksa.

Hakim Artha Theresia langsung memanggil Wake ke meja majelis hakim. Wake diminta membaca ulang keterangannya pada BAP nomor 5 dan nomor 7. Setelahnya jaksa memutar rekaman cctv hotel pada 13 Juni 2014.

Kepada hakim Artha, Wake mengaku tidak melihat Teddy datang ke kamar hotel. "Saya nggak lihat," kata Wake mengaku baru bertemu Teddy saat berada di KPK.

Padahal dalam rekaman terlihat Wake yang mengenakan baju putih berdiri menjaga pintu kamar. Pada rekaman pukul 19.48 WIB, tampak dua orang datang ke arah kamar tempat Yesaya menginap.

Menurut Wake, pria yang mengenakan tas punggung adalah Yunus Saflembolo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor. Sedangkan Teddy berjalan di depan Yunus.

Mendengar keterangan berbeda, hakim Artha menegur Wake. "Penuntut umum tanya apa tahu pertemuan, Saudara bilang tidak. Saya ingatkan Saudara sudah berjanji jangan sampai Saudara duduk di situ sebagai terdakwa karena memberi keterangan palsu. Mau? Katanya militer ya jujur. Kita tidak berbelit-belit lagi ya," kata hakim Artha memberi peringatan.

Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads