Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia parkir liar di Jl Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pagi tadi. Namun, penindakan kurang maksimal mengingat armada derek yang digunakan hanya ada 2 unit.
"Tadi sebelum di sini (Jl Duren Tiga) kita tindak juga di depan Kalibata City. Jadi baru 2 unit kendaraan saja yang diderek, karena kita tidak ada lagi mobil dereknya, hanya ada 2 unit derek," ungkap A Banjar Nahor Kasie Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas Suku Dinas Perhubungan Jaksel, Senin (7/9/2014).
Di Jl Duren Tiga, petugas menderek satu unit Toyota Avanza B 884 MW warna hitam yang diparkir di bahu jalan. Sedangkan di depan Kalibata City, petugas menderek satu unit taksi yang juga diparkir di bahu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahor menambahkan, pihaknya akan lebih intensif dalam menindak parkir liar. Pihaknya akan menerapkan denda retribusi dan derek sebesar Rp 500 ribu untuk membuat efek jera.
"Di kawasan Jakarta Selatan sendiri memang banyak spot yang digunakan untuk parkir liar dan ini akan kita intensifkan," pungkasnya.e
(mei/gah)