Penerapan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan diterapkan mulai hari ini. 3 Pengendara mobil yang parkir di kawasan Tanah Abang masing-masing didenda sebanyak itu.
"Di kawasan Tanah Abang ada 3 mobil yang terkena razia. Mereka langsung kena denda Rp 500 ribu," ujar Kasudin Dishub Jakarta Pusat Syamsuddin di kawasan Tanah Abang, Senin (8/9/2014).
Menurut Syamsuddin, 3 mobil tersebut langsung diderek dan dibawa ke lokasi penyimpanan milik Dishub di Rawa Buaya. Namun pemilik mobil tersebut tidak ada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan denda Rp 500 ribu bila parkir sembaranga di Jakarta Pusat difokuskan di Tanah Abang, yang selalu macet akibat mobil parkir di sembarangan tempat.
Saat razia, seorang pria pemilik mobil sempat protes atas razia tersebut. Namun dia tidak didenda hingga Rp 500 ribu karena dia memiliki kelengkapan surat-surat.
"Kenapa saya ditilang, orang biasanya parkir di sini nggak apa-apa," kata pria itu.
"Bapak nanti didenda Rp 500 ribu gimana?" kata salah seorang petugas.
"Ya nggak mau dong. Kalau kita tahu ada sosialisasi itu kita nggak parkir di sini," imbuh pria itu lagi.
(nik/nrl)