Parkir Sembarangan di Tanah Abang, 3 Mobil Didenda Rp 500 Ribu

Parkir Sembarangan di Tanah Abang, 3 Mobil Didenda Rp 500 Ribu

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 11:02 WIB
foto: Ifah/detikcom
Jakarta -

Penerapan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan diterapkan mulai hari ini. 3 Pengendara mobil yang parkir di kawasan Tanah Abang masing-masing didenda sebanyak itu.

"Di kawasan Tanah Abang ada 3 mobil yang terkena razia. Mereka langsung kena denda Rp 500 ribu," ujar Kasudin Dishub Jakarta Pusat Syamsuddin di kawasan Tanah Abang, Senin (8/9/2014).

Menurut Syamsuddin, 3 mobil tersebut langsung diderek dan dibawa ke lokasi penyimpanan milik Dishub di Rawa Buaya. Namun pemilik mobil tersebut tidak ada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam razia di kawasan Tanah Abang yang digelar sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 10.46 WIB masih berlangsung. Razia dimulai dari depan Stasiun Tanah Abang Jl Cideng Barat, Jl Fachrudin yakni disekitar Pasar Blok G, F, C, D, lalu ke Jl Mas Mansyur. 100 Petugas gabungan antara Dishub dan Satpol PP serta polisi merazia kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Kebijakan denda Rp 500 ribu bila parkir sembaranga di Jakarta Pusat difokuskan di Tanah Abang, yang selalu macet akibat mobil parkir di sembarangan tempat.

Saat razia, seorang pria pemilik mobil sempat protes atas razia tersebut. Namun dia tidak didenda hingga Rp 500 ribu karena dia memiliki kelengkapan surat-surat.

"Kenapa saya ditilang, orang biasanya parkir di sini nggak apa-apa," kata pria itu.

"Bapak nanti didenda Rp 500 ribu gimana?" kata salah seorang petugas.

"Ya nggak mau dong. Kalau kita tahu ada sosialisasi itu kita nggak parkir di sini," imbuh pria itu lagi.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads