Penderekan ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (8/9/2014). Sebuah Toyota Avanza yang terparkir di depan rumah warga di jalan tersebut diangkut menggunakan mobil derek. Tidak ada pemilik saat mobil tersebut diderek.
"Kami sudah menitipkan nomor telepon yang bisa dihubungi pemilik di 021-3457471 itu nomor telepon Posko kami. Sudah kami titip ke Ibu yang di rumah No 36," ujar AB Nahor, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jaksel kepada wartawan di lokasi, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan tersebut dilakukan oleh 50 anggota Dishub bekerjasama dengan 10 Polantas. Selain di Duren Tiga, petugas juga melakukan razia parkir liar di depan Kalibata City Mal, Kalibata, Jaksel. Di sana petugas mengangkut 1 unit taksi.
Selanjutnya, petugas membawa mobil Avanza tersebut ke Pool Dishub di Rawabuaya, Jakarta Barat. Pemilik, kata Nahor, akan dikenakan denda parkir dan derek sebesar Rp 500 ribu.
Nahor mengungkapkan, pihaknya melaksanakan razia tersebut karena masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Bahkan, aturan cabut pentil kendaraan sepertinya tidak berjalan efektif.
"Semala ini kita cabut pentil dan digembok itu tidak mempan. Mudah-mudahan dengan adanya denda parkir liar Rp 500 ribu ini dapat membuat efek jera," jelasnya.
Jl Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan selama ini memang menjadi titik rawan parkir liar. Para pemilik kendaraan kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan tersebut sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di jalan yang berlaku dua arah tersebut.
Tidak hanya kendaraan pribadi, bahkan Kopaja dan Metromini kerap menjadikan jalan tersebut sebagai tempat parkir. Detikcom sering menjumpai Kopaja dan Metromini di dekat Apotik Estetika pada malam hari.
(mei/nal)