Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Didaftarkan ke Imigrasi

Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Didaftarkan ke Imigrasi

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 10:38 WIB
Ilustrasi (reuters)
Jakarta - Seorang anak yang dilahirkan oleh orang tua yang berbeda kebangsaan memiliki 2 kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun, selambat-lambatnya 21 tahun. Anak tersebut juga wajib untuk didaftarkan di kantor Imigrasi.

"Perubahan utamanya adalah ketentuan yang mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan anaknya yang berkewarganegaraan ganda," kata ‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).

"Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas keimigrasian‎ atau Faskim dalam bentuk kartu affidavit," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 merupakan pengganti Peraturan Menteri no 80 tahun 2007 yang telah dicabut. Pendaftaran yang sebelumnya dalam bentuk lembaran kertas diubah menjadi kartu.

"Perubahan menggunakan kartu. Kalau memakai kertas itu rawan dipalsukan," kata Yudi.

Selain untuk mensosialisasi mengenai Permen mengenai pendaftaran kewarganegaraan ganda itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kewarganegaraan. Hadir juga Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkum HAM Firdaus Amir sebagai pembicara. Kegiatan ini juga melibatkan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads