Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan setidaknya ada dua pola yang muncul, karena imbas Pilkada dilakukan dengan sistem perwakilan. Dua pola itu sama-sama terkait dengan DPRD.
1. Kepala Daerah Jadi ATM Anggota DPRD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pemerintahan sudah berjalan, anggota DPRD bisa dengan mudah meminta uang dengan dalih untuk memuluskan program yang diajukan kepala daerah. Pola ini sebenarnya sudah jamak terjadi, namun dengan sistem perwakilan kepala daerah berada dalam posisi sangat terpojok.
Dan dalam masa pemerintahannya, si kepala daerah sangat mungkin untuk terus-terusan dimintai uang oleh legislator, entah itu terkait program yang diajukan atau karena imbas perjanjian pada saat Pilkada dilakukan.
"Pilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan korupsi demokrasi. Walaupun dengan dalih apapun. Kepala daerah terpilih potensial ATM anggota DPRD setempat. Anggota DPRD merasa lebih leluasa memeras kepala daerahnya," ujar Busyro.
2. Segitiga Suap Pengusaha-DPRD-Kepala Daerah
Pola yang kedua ini merupakan skema yang lebih besar. Jika dalam sistem Pilkada langsung, pihak swasta yang hendak mendapatkan izin cukup memberikan uang pelicin kepada kepala daerah, dengan sistem perwakilan peta rasuah menjadi lebih luas.
Para anggota DPRD -para pihak yang memilih si kepala daerah dalam pilkada -- berpotensi kuat akan ikut serta dalam proses tersebut. "Praktek korupsi di Kepala Daerah tingkat II untuk IUP akan semakin parah dan semakin rentan karena korporasi tambang lebih mudah menyogok anggota DPRD," ujar Busyro.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini