Denda Rp 500 Ribu untuk Mobil yang Parkir Liar Diberlakukan Mulai Hari Ini

Denda Rp 500 Ribu untuk Mobil yang Parkir Liar Diberlakukan Mulai Hari Ini

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 07:16 WIB
Jakarta - Penerapan biaya derek sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai hari ini. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM.

Denda bagi pelanggar parkir ini akan berlipat-lipat bila pengendara tak langsung mengambil kendaraannya yang diderek. Bila kendaraannya menginap di penampungan maka akan dikenakan lagi biaya Rp 500 ribu. Biaya ini di luar biaya derek sebesar Rp 500 ribu yang sudah dikenakan sebelumnya.

"Akan kita laksanakan, beberapa lokasi yang akan diawasi adalah Kalibata, Marunda, Stasiun Kota Beos dan Jatinegara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar kepada detikcom, Minggu (7/9/2014) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengatakan, Pemrov akan bekerjasama dengan kepolisian dalam penindakan masalah parkir liar ini. Menurutnya bila pengemudi kendaraan itu ada di lokasi maka akan langsung ditilang polisi. Sedangkan bila pegemudianya tak ada maka kendaraannya baru diderek.

"Kalau ada orangnya langsung ditilang, kalau tak ada baru kita derek," katanya.

Pembayarannya denda ini bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI atau ATM Bersama. Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisir aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.

"Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli," kata Benjamin di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014) lalu.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads