"Pilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan korupsi demokrasi. Walaupun dengan dalih apapun. Kepala daerah terpilih potensial ATM anggota DPRD setempat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Senin (8/9/2014).
Tak hanya itu saja, menurut Busyro, dengan sistem pemilihan tidak langsung maka kepala daerah tak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengatakan, kegiatan pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran aktif masyarakat. KPK bersama dengan BPKP dan elemen masyarakat sipil telah rutin bertemu untuk menggagas mekanisme pencegahan korupsi.
"Alangkah cantik demokrasi kita jika beberapa fraksi tidak memaksakan kehendaknya dengan dalih boros, dan sebagainya," kata Busyro.
(fjp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini