"Cuma kurir ganja. Saya begini terpaksa, soalnya butuh biaya sekolah anak dan biaya keluarga," kata SR di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Minggu (7/9/2014).
Dia berkisah mendapatkan ganja dari seseorang orang yang dikenalnya via telepon. Orang misterius itu teman kenalan SR sewaktu berkunjung ke Bali. SR mengaku diperintah orang itu mengambil ganja di kawasan Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap transaksi bisnis haram ini, SR mengantongi upah Rp 100 ribu tiap penjualan perkilogram ganja. Kiprah SR melakoni bisni ganja terungkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Polisi berhasil menangkap SR di tempat indekosnya, kawasan Cikutra, Kota Bandung, belum lama ini. "Barang bukti yang disita berupa empat kilogram ganja," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.
Pihak kepolisian masih memburu sindikat jaringan peredaran ganja yang melibatkan SR. Polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 114, Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Mashudi.
(bbn/bbn)