"Tafsir terhadap pasal 18 ayat 4 UUD itu harus komprehensif. Kita ini kan menganut sistem presidensial, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dalam presidensil, maka mekanisme yang sama juga harus diterapkan pada lembaga eksekutif di bawahnya, provinsi dan kabupaten kota," ujar Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/9/2014).
Menurut dia, tidak ada di dunia ini negara yang presidennya dipilih langsung, namun lembaga eksekutif di bawahnya dipilih tidak langsung. Penerjemahan terhadap pasal 18 ayat 4 soal pemilihan secara demokratis harus diterapkan secara konsisten, tidak setengah-setengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi juga menolak argumentasi soal biaya politik yang tinggi jika pemilihan dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak fair jika membenturkan antara hak-hak warga negara untuk menentukan pemimpinnya secara langsung dengan biaya politik. Padahal wacana soal biaya politik sudah pernah dibahas di DPR dan menghasilkan sebuah kesimpulan untuk menekan biaya politik. Salah satunya dengan pilkada langsung serentak.
"Nah, kenapa tidak ini yang didorong soal pilkada langsung serentak. Ini yang bisa tekan biaya politik yang tinggi. Kalau melalui DPRD, ini langkah mundur demokrasi," pungkas Titi.
(rmd/nrl)