Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan jika draf pemilihan kepala daerah disetujui dalam RUU Pilkada, maka keputusan politik tersebut merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
"Sebenarnya pembahasan ini mundur lagi. Mundur dalam konteks pemenuhan hak-hak warga negara dalam menentukan pemimpin daerahnya," ujar Titi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kini tanpa alasan ideologi yang jelas, lanjut Titi, posisi pemerintah dan DPR berkebalikan. Pemerintah saat ini justru mendukung pemilihan kepala daerah langsung. Sementara mayoritas fraksi mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Secara terbuka mereka mempertontonkan politiknya bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan elite sendiri. Ini bukan hanya kemunduran, tapi juga inkonsistensi nyata dari sikap fraksi-fraksi di parlemen. Mereka tidak punya posisi politik yang jelas terkait dengan pilkada langsung," pungkasnya.
(rmd/nrl)