"Saya tidak mau mengatakan adanya demoralisasi," kata Jubir Kementerian ESDM Saleh Abdurahman di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014).
Sebelumnya, mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejak kejadian tersebut, kementerian sudah melakukan berbagai pembenahan, termasuk dalam proses lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses screening jadi lebih lama. Jadi kegiatan harus banyak ditunda," sambungnya.
Jero Wacik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh KPK. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP.
"Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar," tegas Komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
(imk/nik)