"Saya dukung pemilik akun (@kemalsept) dilaporkan dan sebaiknya diberi hukuman supaya ada pembelajaran. Sebab kalau tidak, semua orang ngomong, memfitnah, menjelekkan tanpa ada batasan yang seharusnya tidak perlu diungkapkan di media sosial," kata Musni kepada detikcom, Sabtu (6/9/2014).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan dilihat dari sisi sosiologi ada dua motif hingga seseorang melakukan tindakan seperti yang dilakukan @kemalsept. Pertama ingin mencari popularitas, melalui media sosial dia merasa bebas melakukan hal-hal yang sebenarnya melanggar hukum hingga akhirnya dia menjadi popular di masyarakat dan merasa puas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, meski ingin populer dan menyampaikan unek-unek jangan sampai diungkapkan dengan cara yang tidak patut. Hal ini tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang dikenal santun dalam perkataan dan perbuatan.
"Kita sudah kebablasan dan tampaknya sekarang ini telah terdegradasi sikap sopan santun itu," ucap Musni.
Musni mengatakan, untuk mengatasi hal ini adalah dengan cara memberi efek jera. Hal ini penting karena jika tidak dipersoalkan maka orang akan cuek dan merasa aman-aman saja dengan ucapan menghina yang menurut Musni bertentangan dengan nilai budaya yang dianut bangsa saat ini.
"Kalau kita persoalkan dan kita kirim ke penjara maka orang akan takut dan jera, sehingga orang tidak akan sembarang lagi. Kalau dibiarkan, maka itu akan menjadi budaya," katanya.
Ridwan Kamil akan melaporkan pemilik akun @kemalsept karena telah menghina dia dan Kota Bandung dengan kata-kata kasar.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," begitu isi cuitan Ridwan seperti yang dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2014).
(slm/try)