Dikutip dari situs resmi pemprov DKI, Sabtu (6/9/2014), tujuan penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi jumlah kebocoran pendapatan parkir on street atau parkir di bahu jalan yang tiap tahun jumlahnya cukup besar.
"Prospeknya mungkin 1 minggu untuk uji coba di kawasan Sabang, nanti kita akan evaluasi" ujar Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir DKI Jakarta, Sunardi Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prospeknya mungkin 1 minggu untuk uji coba di kawasan Sabang, nanti kita akan evaluasi," katanya.
Dalam masa uji coba selama sepekan, pihaknya akan mendeteksi penyebab kebocoran uang parkir di kawasan tersebut. Apakah karena faktor juru parkir atau jumlah kendaraan yang parkir tersebut membayar tidak sesuai peruntukkan tiket yang diberikan.
"Kita akan lihat di mana letak kebocoran yang terjadi," ucapnya.
Menurutnya, uji coba ini akan melibatkan pihak swasta. Setelah uji coba dianggap berhasil, ditargetkan penerapan di beberapa tempat lainnya akan dimulai pada awal tahun depan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Sunardi menuturkan, tingkat kebocoran pendapatan parkir on street sebenarnya merata di lima wilayah DKI. Sebab, belum adanya satu sistem pemungutan parkir di DKI yang saat ini masih dilakukan secara konvensional. Dengan diterapkannya sistem parkir meter di mana tarif parkir dikenakan per jam seperti parkir off street akan lebih meningkatkan pendapatan parkir on street.
Lokasi lainnya yang akan dilakukan uji coba penerapan sistem parkir meter adalah di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur No 64/2011 jumlah satuan ruang parkir (SRP) mencapai 12.550 lokasi. Jumlah tersebut tersebar di 400 titik. Setiap tahunnya dari belasan ribu lokasi hanya menyetor sebanyak Rp 26 miliar. Padahal, jika dimaksimalkan jumlahnya bisa melebihi dari pendapatan tersebut.
(nik/kha)