"Kalau bicara itu kan kegiatan preventif jadi itu penanganannya rehabilitasi," kata Kabag Humas Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Jumat (5/9/2014) malam.
Sumirat menambahkan bahwa kegiatan tes tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta. Tindakan yang dilakukan berupa preventif atau pencegahan. Jika kegiatan bersifat represif maka akan berhadapan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, BNN lebih meningkatkan tindakan preventif dengan menerapkan tes awal masuk pegawai serta sosialisasi. Kemudian, tes urin secara berkala juga seharusnya diterapkan di instansi pemerintah maupun swasta.
Tes tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta pada 1 September lalu. Dari 19 orang itu, ada yang berpangkat eselon IV, III dan pegawai honorer.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI agar pejabat berpangkat eselon distafkan sedangkan yang honorer langsung diberhentikan.
(dha/kha)