NasDem Minta Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

RUU Pilkada‎

NasDem Minta Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2014 06:47 WIB
Jakarta -

Wacana pemilihan kepala daerah yang hanya dipilih oleh DPRD semakin menguat dalam proses pembahasan RUU Pilkada. Perbedaan pandangan antar fraksi di DPR pun sangat jelas terlihat. NasDem sebagai partai yang tak punya kursi di DPR saat ini meminta agar pembahasan RUU Pilkada dihentikan untuk sementara waktu.

"Hal yang harus dilakukan oleh teman-teman DPR RI periode 2009-2014 adalah menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pilkada karena tidak cukup waktu dan membuat catatan krusial terhadap substansi RUU Pilkada," kata Ketua BAPPILU Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan dalam rilisnya, Sabtu (6/9/2014).

Menurut Ferry, DPR periode ini sudah tidak cukup waktu untuk menyelesaikan RUU Pilkada. Padahal, RUU Pilkada butuh kajian dan pertimbangan yang sangat cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan DPR RI hasil Pemilu 2014 yang akan membahasnya sebagai RUU prioritas dalam program legislasinya. Sehingga, pengaturan dan kualitas UU Pilkada yang dihasilkan bisa lebih baik, dan secara sistem terintegrasi dengan pengaturan Pemilu secara keseluruhan," jelas Ferry.

Ferry menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan sangat mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya, wacana kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme DPRD akan merubah sistem demokrasi yang selama ini berjalan.

"Dalam konteks ini, maka rasanya perlu untuk melakukan redesign terhadap pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, dan dikaitkan dengan pembentukan pemerintahan (pusat dan daerah) yang solid dan efektif.
Termasuk terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada," tuturnya.

"Sehingga pembahasan regulasi pemilu dilakukan secara menyeluruh, sistematis dan menghilangkan perbedaan pengaturan, serta memudahkan pemilih dan menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan yang kuat dalam rangka mengefektifkan sistem pemerintahan presidensiil," imbuhnya.



(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads