Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, menilai jika seteru PDIPβ dan Gerindra sebagai pasangan pengusung Jokowi-Ahok di Pilgub DKI, tak menemukan pendamping Ahok yang pas, maka tidak melanggar UU jika kursi Wagub lebih baik kosong.
"Apakah gubernur suka dengan wakil gubernur yang tidak mampu diajak bekerjasama? Daripada kawin paksa gubernur, sudah jadi duda saja kalau kawin paksa dia tidak suka," kata Irman dalam diskusi di gedung Persada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakpus, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita pilih wagub tapi dia merasa seperti gubernur," ujarnya.
Idealnya kata Irman, PDIP dan Gerindra bisa menyepakati satu nama dan bisa cocok dengan Ahok sebagai wakil gubernur. Tapi soal sepakat satu nama saja tampaknya masih belum ada kejelasan.
β"Jadi lebih bagus mana dia dinikahkan berantem terus atau dia tidak mau nikah, mungkin lebih stabil pemerintahan," tutur Irman.
Lalu bagaimana jika di tengah jalan Ahok mengundurkan diri atau ada sesuatu yang membuat dia tak bisa selesaikan jabatan?
"Mendagri menunjuk Plt, karena bagaimanapun secara organisasi gubernur juga pembantu presiden. Pemerintahan tidak bisa kosong, maka pemerintah pusat bisa kirim plt," terangnya.
"Sekarang apakah sulit cari wagub? Ngga sulit sebenarnya, karena banyak alternatif," lanjut Irman.
"Oleh Undang-undang, yang mau menikah ini gubernur, jadi parpol nggak bisa paksakan. Orang yang baik ini banyak di republik ini dan tidak harus PDIP dan Gerindra," tambahnya lagi.β
(bal/kha)











































