Dari informasi yang diperoleh, perbuatan empat oknum Sabhara yang merupakan anggota Polsek Semarang Tengah tersebut dilakukan bulan Desember 2013 lalu. Saat itu sekitar pukul 02.30 WIB dua perempuan berinisial sedang berada di kawasan Tugu Muda bersama seorang pria berinisial B. Kemudian datang satu oknum Sabhara dari Polsek Semarang Tengah.
Oknum tersebut kemudian memanggil rekan-rekannya dan memeriksa tiga orang tersebut dengan dalih melakukan penggerebekan. Oleh oknum itu korban dituduh melakukan perbuatan mesum kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Propam Polrestabes Semarang, Kompol Sugito mengatakan hukuman kurungan sudah dijatuhkan kepada empat oknum tersebut sejak sidang dua minggu lalu. Saat ini keempatnya sudah mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.
"Hukuman paling lama 21 hari," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/9/2014).
Dalam persidangan, lanjut Sugito, saksi korban tidak bisa hadir, meski demikian empat oknum tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan dalam aksinya mereka mengenakan seragam.
"Mereka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah mengembalikan uang Rp 400 ribu yang diminta dari korban," tandasnya.
(alg/kha)