Haris datang ke Kantor Transisi, Jalan Situbondo No.10, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014) sore. Ia diterima oleh Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto di tempat tersebut.
Kepada wartawan, Haris menyampaikan, ada 7 kriteria HAM yang disampaikan KontraS. "Ini jadi semacam filter ke depan. Siapapun yang tidak lolos kriteria ini, otomatis tidak bisa diteruskan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, tidak terkait atau tidak diduga terlibat kasus-kasus pelanggaran HAM, kedua punya rekam jejak positif untuk mempromosikan penuntasan kasus HAM, ketiga memahami prinsip HAM. Keempat, memahami mekanisme promosi perlindungan HAM, kelima memiliki komitmen menyelesaikan HAM," sebut Andi.
"Kriteria khususnya, Jaksa Agung diharapkan mau dan mampu menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, kasus Munir dan kasus pelanggaran HAM lainnya. Menkumham segera mengimplementasikan kebijakan presiden membuat pengadilan HAM di Aceh dan Papua," lanjut Andi.
Menurut Andi, dirinya menerima 7 kriteria HAM itu. Ia akan meneruskannya kepada Jokowi-JK untuk dipergunakan dalam menyusun kabinet pemerintahannya periode 2014-2019 mendatang.
(bar/kha)