"Kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Itu alasannya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jumat (5/9/2014).
Menurut Tony, inti dari penahanan Winny dilakukan pihak kejaksaan untuk memperlancar penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 80 Miliar tersebut. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan sampai dengan tanggal 24 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winny ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Jampidsus di gedung budar Kejagung. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, tak lama setelah Winny terbang dari Singapura untuk alasan berobat dikarenakan penyakit lambung yang dideritanya.
(rni/gah)