Ini Alasan Kejaksaan Tahan Eks Dirut Bank DKI di Rutan Pondok Bambu

Ini Alasan Kejaksaan Tahan Eks Dirut Bank DKI di Rutan Pondok Bambu

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 16:54 WIB
Winny Erwindia (Rini/ detikcom)
Jakarta - Eks Dirut Bank DKI yang juga merupakan ketua KONI DKI, Winny Erwindia, ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Pondok Bambu, usai diperiksa selama 5 jam terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Menurut pihak Kejagung, penahanan dilakukan dalam upaya pencegahan tersangka melarikan diri dan hal-hal lainnya.

"Kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Itu alasannya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jumat (5/9/2014).

Menurut Tony, inti dari penahanan Winny dilakukan pihak kejaksaan untuk memperlancar penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 80 Miliar tersebut. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan sampai dengan tanggal 24 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penyidikan belum selesai bisa diperpanjang. Intinya penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan," jelas Tony.

Winny ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Jampidsus di gedung budar Kejagung. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, tak lama setelah Winny terbang dari Singapura untuk alasan berobat dikarenakan penyakit lambung yang dideritanya.

(rni/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads