Fachrudin yang juga mantan Group Head Corporate Relationship bekerjasama dengan mantan Group Head Corporate Credit Approval, Roy Ahmad Ilham, menggelontorkan kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo pada kurun 2000-an.
Belakangan, kucuran dana Rp 51 miliar kepada PT Arthabama/Artharimustika Textindo mengalami masalah. Versi jaksa, pengelontoran kredit itu dilakukan secara melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi jaksa dengan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Kasasi diputus oleh 3 majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko, Prof Dr Komariah E Sapardjaja dan Prof Dr Surya Jaya.
Atas vonis itu, kedua terpidana lalu mengajukan PK tapi tidak diterima. Pada 14 Juni 2012 hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Zaharuddin Utama dan hakim ad hoc Abdul Latief menyatakan PK itu niet ontvankelijk verklaard (NO)/tidak menerima permohonan.
Tidak patah semangat, keduanya lalu kembali mengajukan PK dan dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap.
"Adanya novum (bukti-bukti baru) yang bersifat menentukan yang membuktikan bahwa PT Arthabama dan Artharimustika bukanlah debitur yang nakal dan layak diberikan kredit oleh Bank Mandiri," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (5/9/2014).
Sebab, pembelian aset PT Arthabama dan Artharimustika telah masuk target list Bank Mandiri dalam rangka mendukung pemerintah sehingga pembelian asset dari BPPN tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian. Hal itu dibuktian dengan surat Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia kepada Ketua BPPN pada 20 Juni 2000.
Menurut majelis, penambahan kredit baru yang diberikan itu dapat digolongkan dalam kualitas lancar sepanjang diberikan melalui prosedur yang ketat dan agunan yang cukup.
"Bahwa pemberian tambahan kredit tersebut adalah merupakan penambahan kredit modal kerja maupun pembiayaan kembali (refinancing). Dan refinancing tidaklah sama dengan pemberian kredit baru karena suatu proses pengambilalihan kredit yang mengganti pembiayaan yang sudah diberikan oleh kreditur lain," lanjut majelis.
Menurut majelis, refinancing dalam praktik perbankan sering dilakukan oleh bank nasional dan bank luar negeri yang diberikan kepada debitur yang dikategorikan dalam kualitas lancar.
Bukti lain yaitu Nota nomor CGR/CRM.3.109/2002 tanggal 17 Juni 2002 dan Nota CGR/CRM.2.275/2002. Selain itu, bukti baru lainnya yaitu Surat Edaran Bank Mandiri nomor 006/KRD/RMN.POR/2002 tanggal 24 Desember 2002 tentang Kebijakan Pengambilalihan Aset Kredit dari BPPN.
"Adanya kekhilafan yang nyata (kasasi) bahwa telah ditemukan data autentik bahwa sejak 2006 sampai Januari 2014 telah terbukti PT Arthabama telah menyetor pembayaran ke rekening Bank Mandiri Cabang Cicalengka. Suatu bukti bahwa PT Arthabama telah melaksanakan kewajibannya sebagai debitur sehingga masih punya kemampuan untuk membayar dan tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang nakal atau debitur pailit," ucap majelis dengan bulat.
Dalam putusan yang diketok pada 29 April 2014 itu, mereka memulihkan segala hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan karenanya tidak terdapat unsur kesalahan pada diri terdakwa sehingga harus dibebaskan. Gein straff zonder schuld," cetus majelis.
(asp/try)