Kuasa Hukum : Eks Dirut Bank DKI ke Singapura Bukan Kabur tapi Berobat

Kuasa Hukum : Eks Dirut Bank DKI ke Singapura Bukan Kabur tapi Berobat

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 16:37 WIB
Winny Erwindia (Rini/ detikcom)
Jakarta -

Eks Dirut Bank DKI Winny Erwindia sempat dikabarkan kabur ke Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Winny, Masyhudi membantah jika kliennya kabur, dia mengatakan tujuan ke Singapura untuk berobat.

"Selasa tanggal 2 itu memang bu Winny karena sakit berobat ke sana (Singapura). Ibu Winny sakit di bagian lambung" kata Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (5/9/2014).

Menurutnya, saat itu belum ada status cekal terhadap klienya. Namun karena Winny dipanggil Kejagung, maka pihaknya terpaksa membawa Winny pulang ke Indonesia pagi tadi, dan langsung ke Kejagung untuk memenuhi panggilan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta pulang pagi ini dari Singapura dan langsung dibawa ke Jampidsus untuk diperiksa," kata dia.

Winny sendiri hari ini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus selama kurang lebih 5 jam.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Winny masih menjabat sebagai Dirut Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Akibatnya pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar.


(rni/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads