MA Akui Tes DNA Sebagai Alat Bukti Anak Biologis Hasil Zina

MA Akui Tes DNA Sebagai Alat Bukti Anak Biologis Hasil Zina

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 13:59 WIB
MA Akui Tes DNA Sebagai Alat Bukti Anak Biologis Hasil Zina
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bagaimana jika seorang suami meyakini istrinya hamil dari hasil perzinaan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung itu? Di sisi lain, sang istri ngotot bahwa anak tersebut adalah hasil dari pernikahan mereka.

Perseteruan itu terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, antara BB dan OTT. Kisah ini bermula saat BB menikahi OTT pada 9 Mei 2002. Karena percekcokan yang panjang, mereka akhirnya bercerai pada 7 Mei 2007.

Persoalan timbul yaitu lahir anak dalam kurun waktu pernikahan mereka pada 25 Maret 2005. Sang suami yang sehari-hari sebagai dokter itu menyangkal dan menyatakan anak itu adalah hasil perzinaan antara OTT dengan SAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BB meyakini OTT dan SAS berselingkuh saat dirinya tengah berada di Prancis pada 6-18 Juni 2004. Istrinya dan selingkuhannya melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Semarang hingga melahirkan anak bernama BRB.

Pasca mereka cerai, status anak itu pun menjadi masalah serius. Sang suami menolak BRB adalah anaknya sedangkan mantan istrinya, OTT, sebaliknya. Bahkan OTT meminta BB untuk memberi nafkah bulanan hingga BRB berusia 18 tahun.

Tidak menemui titik temu, BB pun melaporkan kasus perzinaan itu ke Polres Banyumas pada 11 Maret 2009. Atas laporan itu, maka dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Di sisi lain, BB juga melakukan gugatan penyangkalan anak ke Pengadilan Agama (PA) Purwokerto.

Untuk meyakinkan majelis PA Purwokerto, BB mengajukan saksi, tes hasil DNA dan sumpah li'an (sumpah pengingkaran anak).

Gayung bersambut. Pada 27 Mei 2010 PA Purwokerto mengabulkan gugatan BB dan menyatakan anak bernama BRB bukanlah anak hasil hubungan BB dengan OTT sehingga tidak ada hubungan nasab di antara keduanya.

Atas vonis ini, OTT tidak terima dan mengajukan banding. Siapa nyana, Pengadilan Tinggi Agama Semarang membalik keadaan. Pada 29 November 2010, majelis hakim yang diketuai Ali Muchson dengan anggota Djamhuri Ramadhan dan Sutjipto membatalkan putusan PA Purwokerto dan menyatakan akta kelahiran atas nama BRB adalah sah.

Atas hal itu, giliran BB yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Kepada majelis kasasi, BB memberikan 8 alasan kasasi. Salah satunya soal bukti tes DNA itu.

"Saya merasa heran terhadap pendapat Pengadilan Tinggi Semarang yang sama sekali tidak memberi pertimbangan hukum terdahap alat bukti hasil tes DNA tersebut. Sangatlah boleh dan tepat hasil tes DNA yang bersifat resmi dan rahasia tersebut dijadikan alat bukti dalam perkara gugatan penyangkalan anak," ujar BB sebagaimana tertuang dalam berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/9/2014).

Atas permohonan kasasi ini, tiga hakim agung mengadili kasus tersebut yaitu Dr Andi Syamsu Alam sebagai ketua majelis dengan anggota Dr Habibbuurrahman dan Hamdan. Lantas apa kata mereka?

"Mengenai alasan satu sampai dengan kedelapan, bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena PTA Semarang salah menerapkan hukum," ucap majelis pada 4 November 2011 lalu.

Menurut mereka, sumpah li'an yang dilakukan di hadapan PA Purwokerto telah sesuai dengan Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga BRB bukanlah anak BB dan akta kelahiran yang dikeluarkan pada 10 Mei 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan MA itu jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui tes DNA sebagai pembuktian anak biologis pada 2012.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads