"Sebelum merumuskan tuntutan saya harus menanyakan ini. Apakah terdakwa menyesal," tanya Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (5/9/2014) dinihari.
"Saya menyesal. Menyesal mau didorong jadi ketum pada waktu itu," jawab Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya bersyukur bertemu jaksa-jaksa KPK ini," sambungnya.
Ketua Majelis Hakim Haswandi lantas menyambung pertanyaan jaksa. Hakim menanyakan apakah Anas pernah mendapatkan penghargaan.
Penghargaan atau jasa bagi negara memang bisa menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim ketika nantinya menjatuhkan putusan.
"Ketika saya menjadi anggota tim tujuh, lalu tim 11 memang ada panggilan yang tidak saya duga, dari Presiden BJ Habibie kala itu. Saya mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama," ujar Anas.
"Barangkali saya dianggap sebagai pelaku reformasi politik," sambungnya.
Untuk mengulik pertimbangan meringankan lainnya, Haswandi juga menanyakan apakah Anas memiliki tanggungan keluarga. "Alhamdulillah saya punya istri dan empat orang anak," jawab Anas.
(fjp/ahy)