Brigadir Edi Muryawan (55) mengaku menggondol uang tunai Rp 273 juta milik PT Advantage saat melakukan pengawalan. Dia menyebut aksi pencurian ini tanpa melibatkan orang lain. Edi kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan tersangka Edi diganjar Pasal 362 KUHPidana perihal pencurian. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ucap Jamaludin di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (4/9/2014).
Ulah anggota Pam Objek Vital Polrestas Cimahi ini masuk ranah pidana. "Ya, ini kasus tindak pidana murni," kata Jamaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal peran salah satu anaknya yang ikut membantu pelarian Edi dengan membuatkan KTP palsu, Jamaludin menegaskan pihaknya akan segera menyelisik.
"Kami selidiki sejauh mana keterlibatan anaknya. Informasi yang kita dapatkan, anaknya itu pernah terlibat kasus pidana. Tapi sementara ini yang kita sidik orang tuanya atau tersangka E," tutur Jamaludin.
(bbn/ern)