Curi Uang Rp 273 Juta, Brigadir Edi Terancam Lima Tahun Penjara

Curi Uang Rp 273 Juta, Brigadir Edi Terancam Lima Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 18:15 WIB
Bandung -

Brigadir Edi Muryawan (55) mengaku menggondol uang tunai Rp 273 juta milik PT Advantage saat melakukan pengawalan. Dia menyebut aksi pencurian ini tanpa melibatkan orang lain. Edi kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan tersangka Edi diganjar Pasal 362 KUHPidana perihal pencurian. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ucap Jamaludin di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (4/9/2014).

Ulah anggota Pam Objek Vital Polrestas Cimahi ini masuk ranah pidana. "Ya, ini kasus tindak pidana murni," kata Jamaludin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain nanti menjalani persidangan umum, Edi akan mengikuti sidang kode etik mengingat statusnya sebagai anggota Polri. Pihaknya, sambung Jamaludin, segera berkoordinasi dengan Polresta Cimahi.

Ditanya soal peran salah satu anaknya yang ikut membantu pelarian Edi dengan membuatkan KTP palsu, Jamaludin menegaskan pihaknya akan segera menyelisik.

"Kami selidiki sejauh mana keterlibatan anaknya. Informasi yang kita dapatkan, anaknya itu pernah terlibat kasus pidana. Tapi sementara ini yang kita sidik orang tuanya atau tersangka E," tutur Jamaludin.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads