Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Mahasiswi FH UI: Idenya Sudah Lama

Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Mahasiswi FH UI: Idenya Sudah Lama

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 17:52 WIB
Anbar (berjilbab) usai mengajukan permohonan legalisasi perkawinan beda agama
Jakarta -

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi ingin perkawinan beda agama dianggap sah di mata hukum. Sehingga ia bersama 4 alumni FH UI mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anbar mengaku, ia ‎banyak menerima keluhan teman-temannya soal perkawinan beda agama itu. Seperti ada yang terpaksa pindah agama, ada yang menikah di luar negeri dan ada pula yang meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah walau beda agama.

"Saya belajar UU Perkawinan itu. Saya lakukan ini sebagai kepedulian saya," ujar Anbar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut gadis berusia 21 tahun itu, perkawinan seharusnya dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan dipaksakan berdasarkan hukum agama. Sehingga banyak kasus salah satu pasangan terpaksa pindah agama untuk menikah walau belum tentu ia meyakini agama itu lahir dan batin.

"Ketika mereka dipaksa, itu melanggar kebebasan berkeyakinan mereka," ujar mahasiswi semester IX itu.

Anbar menjelaskan, permohonan uji materi pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu mengatur keabsahan pernikahan yang harus dilandasi hukum agama. Baginya, pasal itu berarti negara menyerahkan kepada masyarakat apa yang sah dan tidak terhadap sebuah perkawinan.

"‎Perbedaan penafsiran, ini kok negara bertanya lagi ke masyarakat soal keabsahan pernikahan? Walau Pasal 1 UU Perkawinan itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu keabsahan perkawinannya itu juga jangan atas agama," ujar Anbar.

Anbar kemudian menyatakan jika Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ‎itu dihapus MK, bukan berarti menghapus aspek religius sebuah pernikahan. Tapi menikah beda agama menjadi sesuatu yang sah di mata hukum.

"Menghapuskan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bukan berarti menghilangkan aspek religius perkawinan. Tapi keabsahan perkawinan itu tidak lagi berdasarkan agama," ujar Anbar.

Anbar bersama 4 alumni UI yakni Damian, Rangga, Varida dan Luthfi‎ menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Anbar menyatakan dirinya bersama 4 rekannya telah mempelajari UU Perkawinan itu sejak lama.

"Kami di Fakultas Hukum UI dulu satu grup debat, dan sudah muncul ide ini dari lama karena kami kaji dulu (sebelum diujimaterikan)," tutup Anbar.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads