Hal ini disampaikan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso sebagai ketua delegasi Indonesia dalam tim Regional Review Group untuk implementasi United Nation Security Council 1267 terkait pembekuan aset teroris. Acara berlangsung di kota Siem Reap, Kamboja, tempat candi Angkor Wat berada, Kamis (4/9/2014).
Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen penuh untuk menangani terorisme. Terlebih lagi konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk menjaga perdamaian dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, Tim Review Regional yang terdiri dari Filipina sebagai co-chair bersama India, Korea Selatan, Macau, Australia dan Amerika Serikat, serta didampingi perwakilan dari Asia Pacific Group on Anti Money Laundering and Counter Financing Terrorism, mengapresiasi langkah-langkah tegas yang ditempuh RI baik dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, maupun Rehabilitasi, serta upaya deradikalisasi yang diupayakan BNPT.
"Delegasi RI menjelaskan kepada Tim Reviewer bahwa Indonesia sangat serius dan berkomitmen untuk menangani aksi terorisme dan radikalisme. Sejak tahun 2000, Indonesia sudah memproses hukum sebanyak 957 teroris dan sudah membekukan aset 4 orang teroris, baik yang ada di dalam UNSC 1267 maupun yang berada di UNSC 1373," jelasnya.
(mad/rmd)