Arab Saudi Hukum Pancung Pria Pakistan Atas Perdagangan Narkoba

Arab Saudi Hukum Pancung Pria Pakistan Atas Perdagangan Narkoba

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 16:49 WIB
Ilustrasi
Jeddah, - Otoritas Arab Saudi hari ini menghukum pancung seorang warga Pakistan yang divonis mati atas dakwaan perdagangan narkoba.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA dan dilansir AFP, Kamis (4/9/2014), terdakwa Izzat Gul dinyatakan bersalah atas perdagangan "sejumlah besar" heroin. Namun tidak disebutkan lebih spesifik mengenai jumlah narkoba tersebut.

Pemenggalan pria Pakistan tersebut dilakukan di kota Jeddah, Saudi barat. Dengan hukuman pancung atas Gul ini, berarti sejauh ini sudah 46 eksekusi mati yang dilakukan di kerajaan Saudi tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan lalu, kelompok HAM, Human Rights Watch (HRW) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya angka eksekusi mati di Saudi. Bahkan, antara 4 Agustus dan 20 Agustus saja, sebanyak 19 orang telah dihukum pancung.

Menurut HRW, delapan dari 19 orang yang dihukum pancung tersebut, terbukti bersalah atas pelanggaran non-kekerasan seperti perdagangan narkoba dan perdukunan. HRW pun menyebut penggunaan vonis mati dalam kasus-kasus tersebut "sangat mengerikan".

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads