Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA dan dilansir AFP, Kamis (4/9/2014), terdakwa Izzat Gul dinyatakan bersalah atas perdagangan "sejumlah besar" heroin. Namun tidak disebutkan lebih spesifik mengenai jumlah narkoba tersebut.
Pemenggalan pria Pakistan tersebut dilakukan di kota Jeddah, Saudi barat. Dengan hukuman pancung atas Gul ini, berarti sejauh ini sudah 46 eksekusi mati yang dilakukan di kerajaan Saudi tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut HRW, delapan dari 19 orang yang dihukum pancung tersebut, terbukti bersalah atas pelanggaran non-kekerasan seperti perdagangan narkoba dan perdukunan. HRW pun menyebut penggunaan vonis mati dalam kasus-kasus tersebut "sangat mengerikan".
(ita/ita)