Kasus bermula saat Ridwan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar pada 11 April 2011. Dalam proses pemberangkatan, Ridwan yang memakai kursi roda ini merasa tidak mendapat perlakuan khusus atas keterbatasannya. Misalnya Ridwan tidak mendapat seat paling depan, tapi agak ke tengah, sehingga menyulitkannya untuk duduk.
Atas hal itu, dia pun menggugat Lion ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Lion pun mengajukan banding. Pada 7 April 2014, PT Jakarta menaikkan hukuman denda dan pemerintah menjadi Rp 50 juta.
"Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 50 juta sebagai ganti kerugian materil dan moril," putus PT Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Kornel P Sianturi, Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan. Atas putusan itu, Lion menghormati putusan PT Jakarta tersebut. Namun Lion akan menggunakan sarana hukum yang telah diberikan UU atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr Arthur Harris Hedar, saat dihubungi detikcom terpisah.
Upaya hukum kasasi itu bukan berarti Lion menghindari dari kewajibannya. Tetapi karena berdasarkan fakta-fakta yang ada, Lion yakin pihaknya telah melakukan sesuai prosedur.
"Kita sayang mereka (penyandang disabilitas). Kami telah meminta maaf atas kejadian ini," ujarnya.
(asp/nrl)