Sanksi Pemecatan Sudah Menunggu AKBP Idha Bila Kembali ke Indonesia

Perwira Ditangkap Polisi Malaysia

Sanksi Pemecatan Sudah Menunggu AKBP Idha Bila Kembali ke Indonesia

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 16:15 WIB
AKBP Idha endri (google+)
Jakarta - AKBP Idha Endri Prastiono dan rekannya Bripka MP Harahap ditangkap kepolisian Diraja Malaysia terkait kasus narkoba. Namun hingga kini belum ditemukan barang bukti yang jelas.

"Ini hari ke 7. Tetapi, mereka (Kepolisian Diraja Malaysia) punya kesempatan 7 hari lagi. Jadi 14 hari mereka tidak menemukan bukti yang cukup terkait 2 polisi itu maka mereka akan mengabarkan kita (agar 2 polisi itu) akan dideportasi," kata Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar, usai MoU antara Interpol dengan Kejagung, Kamis (4/9/2014).

Polri akan tetap menghormati aturan yang berlaku. Meski begitu, Polri tetap melakukan koordinasi terkait 2 polisi yang ditangkap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽKita harus tunduk dulu akan aturan itu. Tim kita sudah berangkat ya, jadi Pak Dir Narkoba sudah koordinasi," ucapnya.

Boy menambahkan, Polri juga belum bisa mengulik keterlibatan 2 polisi tersebut dalam kasus itu. Namun, Boy memastikan keduanya akan menerima sanksi ketika nanti kembali ke Indonesia, termasuk kemungkinan pemecatan.

"Kita nanti setelah ada kejelasan, nanti kita akan menggali lebih jauh lagi. Karena saat ini adalah hak dari penyidik Malaysia.β€Ž Bisa sangat dimungkinkan (sanksi pemberhentian dengan tidak hormat), tentu melalui proses pengadilan. Dengan dia berada di Kuching saja sudah melanggar. Akan semakin membuat (sanksi) dia bertambah berat," kata Boy.β€Ž

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads