"Ini hari ke 7. Tetapi, mereka (Kepolisian Diraja Malaysia) punya kesempatan 7 hari lagi. Jadi 14 hari mereka tidak menemukan bukti yang cukup terkait 2 polisi itu maka mereka akan mengabarkan kita (agar 2 polisi itu) akan dideportasi," kata Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar, usai MoU antara Interpol dengan Kejagung, Kamis (4/9/2014).
Polri akan tetap menghormati aturan yang berlaku. Meski begitu, Polri tetap melakukan koordinasi terkait 2 polisi yang ditangkap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, Polri juga belum bisa mengulik keterlibatan 2 polisi tersebut dalam kasus itu. Namun, Boy memastikan keduanya akan menerima sanksi ketika nanti kembali ke Indonesia, termasuk kemungkinan pemecatan.
"Kita nanti setelah ada kejelasan, nanti kita akan menggali lebih jauh lagi. Karena saat ini adalah hak dari penyidik Malaysia.β Bisa sangat dimungkinkan (sanksi pemberhentian dengan tidak hormat), tentu melalui proses pengadilan. Dengan dia berada di Kuching saja sudah melanggar. Akan semakin membuat (sanksi) dia bertambah berat," kata Boy.β
(dha/mad)