PJTV Digugat Rp 1,6 M, IJTI Sesalkan Kasus tak Dibawa ke Dewan Pers

PJTV Digugat Rp 1,6 M, IJTI Sesalkan Kasus tak Dibawa ke Dewan Pers

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 15:58 WIB
Bandung -

Sekitar 30-an wartawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/9/2014). Mereka mempertanyakan gugatan perkara yang ditujukan pada Stasiun Televisi Lokal Parijz Van Java TV (PJTV) terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Januari 2014 lalu.

PJTV digugat oleh Suhanda Markum dan Farchat Bahafdullah karena dinilai telah menyiarkan berita bohong terkait lahan di kawasan Saluyu. Selain PJTV, Nanang Saepudin, Cynthia Dewi dan Ruckyah juga turut diseret sebagai turut tergugat.

Berita yang dianggap telah mencemarkan nama baik itu ditayangkan dalam sebuah program pada 6 Januari lalu. Para tergugat dinilai telah melawan hukum, di antaranya UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata. Para penggugat pun mengajukan tuntutan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mempertanyakan, kenapa PN Bandung menerima gugatan ini. Menurut MoU MA dengan Dewan pers, masalah sengketa pemberitaan itu ditangani oleh Dewan Pers," ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar Imam Nurdin saat audiensi dengan Humas PN Bandng Djoko Indiarto.

Dalam penjelasannya, Djoko mengatakan bahwa berdasarkan aturan di PN, hakim tidak boleh menolak setiap gugatan perkara yang masuk.

"Perkara apapun kalau ada yang mengajukan harus diterima. Yang mengajukan perkara perdata atau pidana pasti kita sidangkan," katanya.

Ia mencontohkan, bahkan jika ada yang mengajukan gugatan pemilu pun akan tetap diterima. Seluruh gugatan yang masuk tersebut kemudan akan diproses dalam mediasi dan sidang yang berujung pada hasil putusan. "Putusannya bisa gugatan ditolak, dikabulkan atau diterima. Tapi hasilnya ya harus berupa putusan" tutur Djoko.

Fakta bahwa adanya MoU atau aturan hukum soal intansi yang berhak mengadili kasus ini bisa diajukan pihak tergugat supaya menjadi pertimbangan hakim.

"Kalau hukumnya salah, ya hakim akan tidak diterima karena itu salah sasaran," katanya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua IJTI, Imam menyatakan penyesalannya atas kasus ini. Menurutnya, seharusnya pengadilan bisa sejak awal mengarahkan agar perkara ini langsung diajukan ke Dewan Pers.

Perkara nomor 35/Pdt.G/201/2014/Pn Bandung ini ditangani oleh ketua majelis hakim Kasdiono. Dan saat ini sudah memasuki proses mediasi.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads