"Tersangaka E mengaku sempat memberikan uang hasil curian sebanyak Rp 170 juta kepada istri mudanya yang berdomisili di Ciparay, Kabupaten Bandung," ucap Kapolres Bandung AKBP Jamaludin.
Dia mengungkapkannya sewaktu ditemui di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (4/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi selama kabur 12 hari, kata Jamaludin, memanfaatkan uang hasil curian itu untuk membeli sejumlah barang berharga seperti sepeda motor dan telepon genggam.
"Waktu kami tangkap (Edi), ditemukan barang bukti uang tunai 14 juta rupiah di badannya," ucap Jamaludin.
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma mengatakan pengakuan Edi sempat membayar utang Rp 80 juta kepada tiga orang. "Tentunya kami kembangkan dan gali penyelidikan lagi soal pengakuan tersangka itu apakah benar atau tidak. Tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik," tutur Pribadi di tempat sama.
Anggota Pam Objek Vital Polresta Cimahi tersebut mengaku terlilit utang kepada sejumlah orang dengan jumlah Rp 200 juta. Alasan itulah menjadi motif Edi nekat membawa kabur uang tunai Rp 273 juta milik PT Advantage yang tengah dikawalnya.
"Uang curiannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saat kabur. Lalu membeli motor dan handphone. Sebagian buat bayar utang," kata Edi.
Ditanya apakah memberikan uang curian kepada istri mudanya, Edi emoh blakblakan. "Saya punya istri satu," ujar Edi berkilah.
Dia irit bicara saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Edi mengaku gelap mata dan spontanitas bertindak kriminal. "Enggak direncanakan mencuri. Saya khilaf," ucap Edi singkat.
(bbn/ern)