"Tapi kalau jumlah koalisi tidak bertambah, maka terancam enggak dapat kursi pimpinan. Tapi saya rasa pasti bisa karena Pak Jokowi dan JK adalah orang hebat," tutur Ketua Pansus Tatib, Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Pimpinan DPR terdiri dari lima orang, sementara koalisi Jokowi-JK beranggotakan empat partai. Pasal 28 dalam UU MD3 mensyaratkan agar paket calon Pimpinan DPR yang diajukan berisi lima orang dari fraksi partai yang berbeda-beda. Maka dengan komposisi koalisi Jokowi-JK saat ini, jumlah fraksi masih kurang satu untuk memenuhi syarat mengajukan paket pimpinan DPR.
Namun demikian, Benny yang juga politisi Partai Demokrat ini yakin koalisi Jokowi-JK bakal bisa menambah partai anggota baru koalisi. Bahkan Benny melihat kemungkinan jumlah koalisi Jokowi-JK bisa melebihi jumlah partai koalisi merah putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munculnya pasal yang memuat peraturan sistem paket calon pimpinan DPR itu dimaksudkan untuk membangun parlemen yang kuat. Dengan demikian, pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik.
"Guna mendukung pemerintahan yang akan datang lebih efektif, efisien, dan akuntable," tandas Benny.
(dnu/rmd)