"Hari ini kita periksa 2 saksi. Yakni terlapor dan cleaning service," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakpus, Kompol Panji saat dihubungi detikcom, Kamis (4/9/2014).
Panji mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi lain seperti pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rekaman CCTV yang dijadikan sebagai bahan laporan oleh ibunda RAN, Lisa (30) juga akan segera diselidiki. Saat ini rekaman CCTV tersebut masih berada di lokasi.
"CCTV sudah kita minta. Hari ini akan diantar oleh pihak penitipan anak," kata Panji.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas kasus ini adalah 2,5 tahun penjara.
(kff/bil)