Kasus Penganiayaan di Baby Daycare, Polisi Periksa 2 Saksi

Penganiayaan di Daycare

Kasus Penganiayaan di Baby Daycare, Polisi Periksa 2 Saksi

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 14:28 WIB
Foto: tempat baby daycare
Jakarta - Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penganiayaan balita RAN (14 bulan) di tempat penitipan anak (baby daycare). Sebanyak 2 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Hari ini kita periksa 2 saksi. Yakni terlapor dan cleaning service," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakpus, Kompol Panji saat dihubungi detikcom, Kamis (4/9/2014).

Panji mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi lain seperti pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Olah TKP nya kemarin sudah," ujarnya.

Sementara itu, rekaman CCTV yang dijadikan sebagai bahan laporan oleh ibunda RAN, Lisa (30) juga akan segera diselidiki. Saat ini rekaman CCTV tersebut masih berada di lokasi.

"CCTV sudah kita minta. Hari ini akan diantar oleh pihak penitipan anak," kata Panji.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas kasus ini adalah 2,5 tahun penjara.

(kff/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads