โ"Laporan sudah kami terima tanggal 1 September 2014, sedang dalam proses telaah," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Kamis (4/9/2014).
โBerdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan hanya mengadili putusan yang telah memasuki pokok perkara. Pasal 77 KUHAP menyatakan kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang akan kita telaah," ujar Suparman.
Kasus ini bermula ketika Ditjen Pajak menemukan nota pajak fiktif pada tahun 2009. Selidik punya selidik, hal itu dilakukan oleh perusahaan Permata Hijau Group (PHG). Dirjen Pajak langsung gerak cepat dan menetapkan salah satu manajer PHG, Toto Chandra sebagai tersangka pada tahun 2009.
Belum selesai disidik, Toto mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke PN Jaksel dan dikabulkan. Ditjen Pajak menilai hal itu melanggar KUHAP.
(vid/asp)