Tjahjo: Ada Etika Politik Pemenang Pemilu Jadi Pimpinan DPR

Tjahjo: Ada Etika Politik Pemenang Pemilu Jadi Pimpinan DPR

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 13:55 WIB
Ilustrasi: Gedung DPR (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - PDI Perjuangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atas direvisinya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tjahjo optimis gugatan itu dikabulkan sehingga kursi pimpinan DPR dikembalikan pada pemenang Pemilu.

โ€œSetahu saya ada etika politik yang seharusnya dipahami. Setiap pemenang pemilu bukan partai tapi pemilih. Pada 2004 yang menang Golkar, PDIP mendukung Golkar jadi ketua DPR. Pada 2009 yang menang Demokrat, kami mendukung,โ€ kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/9/2014).

Tjahjo menegaskan seharusnya PDIP sebagai pemenang Pileg 2014 yang didukung rakyat mendapatkan hak sama terkait pengajuan menjadi calon pimpinan DPR. Karena tidak sependapat, makanya PDIP menolak pengesahan UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œKenapa 2014 PDIP yang didukung masyarakat menang kok justru ada perlawanan menolak. Makanya fraksi kami tidak ikut dalam proses pengambilan putusan di tingkat paripurna saat pengesahan MD3. Tapi kami ajukan ke MK didukung elemen masyarakat lain,โ€ sebutnya.

Kemudian, dia menuturkan sambil menunggu putusan MK, Tjahjo mengakui pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan parpol di luar pendukung Jokowi-JK. Hal ini menurutnya dianggap sah karena menjalin komunikasi politik untuk kepentingan pembangunan pro rakyat mesti didukung DPR.

โ€œKami menunggu apa yang akan diputuskan MK. Kami ketemu mereka, ketua koalisinya juga kami sudah ketemu ngobrol-ngobrol untuk mencari jalan yang paling baik,โ€ kata Anggota Komisi I DPR itu.

Seperti diberitakan, pasal 28 ayat 1 a dalam draf perubahan UU MD3 terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR mengharuskan lima orang calon pimpinan mesti berasal dari fraksi yang berbeda. Pimpinan dewan berjumlah lima orang ini harus diajukan satu paket yang terdiri satu calon ketua dan empat calon wakil ketua dari fraksi berbeda. Kemudian
kelima calon ini akan ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.

Sementara, koalisi parpol pendukung Jokowi-JK baru punya empat partai yaitu PDIP, Hanura, Nadem, dan PKB yang artinya masih kurang satu fraksi untuk mengajukan pimpinan. Koalisi Merah Putih punya stok cukup untuk mengajukan lima calon pimpinan DPR dari fraksi berbeda. Koalisi pendukung Prabowo ini didukung lima partai yang lolos ke parlemen yakni Gerindra, PPP, Golkar, PKS, dan PAN.

(hat/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads