โSetahu saya ada etika politik yang seharusnya dipahami. Setiap pemenang pemilu bukan partai tapi pemilih. Pada 2004 yang menang Golkar, PDIP mendukung Golkar jadi ketua DPR. Pada 2009 yang menang Demokrat, kami mendukung,โ kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Tjahjo menegaskan seharusnya PDIP sebagai pemenang Pileg 2014 yang didukung rakyat mendapatkan hak sama terkait pengajuan menjadi calon pimpinan DPR. Karena tidak sependapat, makanya PDIP menolak pengesahan UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia menuturkan sambil menunggu putusan MK, Tjahjo mengakui pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan parpol di luar pendukung Jokowi-JK. Hal ini menurutnya dianggap sah karena menjalin komunikasi politik untuk kepentingan pembangunan pro rakyat mesti didukung DPR.
โKami menunggu apa yang akan diputuskan MK. Kami ketemu mereka, ketua koalisinya juga kami sudah ketemu ngobrol-ngobrol untuk mencari jalan yang paling baik,โ kata Anggota Komisi I DPR itu.
Seperti diberitakan, pasal 28 ayat 1 a dalam draf perubahan UU MD3 terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR mengharuskan lima orang calon pimpinan mesti berasal dari fraksi yang berbeda. Pimpinan dewan berjumlah lima orang ini harus diajukan satu paket yang terdiri satu calon ketua dan empat calon wakil ketua dari fraksi berbeda. Kemudian
kelima calon ini akan ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.
Sementara, koalisi parpol pendukung Jokowi-JK baru punya empat partai yaitu PDIP, Hanura, Nadem, dan PKB yang artinya masih kurang satu fraksi untuk mengajukan pimpinan. Koalisi Merah Putih punya stok cukup untuk mengajukan lima calon pimpinan DPR dari fraksi berbeda. Koalisi pendukung Prabowo ini didukung lima partai yang lolos ke parlemen yakni Gerindra, PPP, Golkar, PKS, dan PAN.
(hat/bal)