Koalisi partai pendukung Jokowi-JK berharap gugatan terhadap UU MD3 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun partai kubu Koalisi Merah Putih, Golkar, pesimis MK bakal mengabulkan gugatan itu.
"Saya tidak optimis itu bakal dikabulkan MK," kata Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Tantowi mendasarkan sikap pesimisnya itu pada proses pembahasan rancangan atas perubahan terhadap UU MD3 yang kemudian disahkan lewat rapat paripurna pada 8 Juli 2014. PDIP disebut Tantowi juga ikut 'membidani' lahirnya UU MD3 yang baru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantowi tidak memandang soal keterlibatan PDIP dalam proses lahirnya peraturan pemilihan pimpinan DPR yang baru. Yang jelas, menurut Tantowi, PDIP sudah ikut dalam pembahasan UU itu.
Akibat disahkannya UU MD3 itu, peluang PDIP untuk menempati kursi Ketua DPR menjadi terganjal. Ini karena penentuan pimpinan DPR tak lagi berdasarkan perolehan suara, melainkan ditentukan lewat voting paket pimpinan DPR.
Polemik berlanjut ketika Pasal 28 UU MD3 disorot. Dalam pasal itu, formasi satu Ketua DPR plus empat wakilnya diatur harus dari fraksi yang berbeda semua. Itu artinya, koalisi Jokowi-JK sulit memenuhi syarat paket pimpinan itu, karena anggota koalisi Jokowi-JK hanya berjumlah empat partai.
"Untuk itu kami berharap MK dapat cepat memutuskan sehingga kita selaras hasilnya," kata salah satu anggota koalisi Jokowi-JK dari Hanura, Saleh Husin, di sela-sela Rapat Pansus Tatib UU MD3 di Gedung DPR, Rabu (3/9).
(dnu/rmd)