Mengenal Yusman, Kakek yang Digugat Megawati Soekarnoputri di Kasus Tanah

Mengenal Yusman, Kakek yang Digugat Megawati Soekarnoputri di Kasus Tanah

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 13:21 WIB
Ilustrasi (majalah detik edisi 144)
Jakarta -

Pohon rindang dan perabot berkelas menyapa tamu di rumah Yusman Efendi di bilangan Tebet. Kakek yang telah menapak usia 70 tahun itu kini harus siap-siap menghadapi gugatan seluruh anak-anak Presiden RI pertama Soekarno di kasus tanah di Bogor.

Yusman ditemui detikcom di rumahnya di Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014). Rumahnya sangat rindang. Terdapat taman yang asri dihiasi rumput dan kolam di halaman depannya.

Sebuah mobil Mercy keluaran tahun 2000-an juga ikut terpajang di garasi bersama deretan mobil lainnya. Perabotan rumahnya pun cukup memikat, beberapa furniture khas ukiran Jawa terdapat di ruang tamu rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dunia usaha, Yusman cukup terkenal. Dia seorang pengusaha di bidang kesehatan dan pemilik Apotek Titi Murni dan Rumah Sakit Kramat di daerah Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Selain apotek Titi Murni yang terkenal di Jakarta karena kelengkapan obat-obatnya, Yusman juga memiliki beberapa apotek lainnya. Salah satu apoteknya yaitu Ratu Mustika di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Yusman juga membeberkan beberapa barang bukti terkait gugatan tanah. Dia pun memperlihatkan akta jual beli tanah yang disengketakan.

Akta dengan nomor 1.117/109/Cisarua/1998 itu meyakinkan dirinya kalau gugatan yang dilakukan oleh anak-anak Soekarno itu salah. Dalam akta itu tertulis, Yusman membeli tanah seluas 1.115 meter persegi dari seorang warga setempat bernama Djaih. Tanah itu dibelinya pada tahun 1998 dengan harga Rp 60 juta untuk luas tanah tersebut.

"Itu saya punya tanah sejak tahun 1998 dan saya buktikan ini tidak ada kaitannya dengan Soekarno," tegas Yusman.

Yusman mengatakan, tanah itu ketika dibeli masih berbentuk sawah dan rawa. Dia pun mempercantik tanah itu hingga bentuknya menjadi bagus. Dia juga membatasi tanah itu dengan pagar supaya tidak diserobot orang lain.

"Ini giliran tanah saya sudah bagus sudah bikin cut and fill malah digugat. Enak saja," tuturnya.

Yusman digugat seluruh ahli waris Soekarno yang terdiri M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Yusman menjadi tergugat bersama Djaih, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.

Djaih merupakan orang yang diserahi Soekarno untuk merawat tanah tersebut sejak tahun 60-an. Sedangkan Yusman merupakan pembeli sebagian lahan itu. Adapun Sutikno adalah mantan kepala desa setempat dan Miranti Tresnaning Timur notaris dalam jual beli tanah itu.

Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads