"Kalau menurut pengadilan, putusan itu sesuai," kata Humas PN Jaksel Achmad Dimyati saat diwawancarai detikcom di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/9/2014).
Dimyati mempersilakan siapa pun berkomentar soal vonis pengadilan itu. Namun ia menegaskan jika ada pihak yang tidak puas agar melakukan upaya hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak lewat Direktur Penyidikan dan Intelejen telah mengadukan hakim PN Jaksel Razzad ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun benarkah kasus praperadilan bisa diajukan PK?
Berdasarkan KUHAP, praperadilan hanya mengadili putusan yang telah memasuki pokok perkara. Dalam pasal 263 berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Hakim agung Syarifuddin saat mengadili permohonan PK praperadilan nomor 87 PK/Pid/2013 menyatakan PK praperadilan tidak diperkenankan.
"Oleh karena dalam putusan praperadilan belum ada terdakwanya, melainkan hanya tersangka, karena memang belum mengadili pokok perkara, maka terhadap putusan praperadilan tidak termasuk ke dalam pengertian putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap yang dapat diajukan PK," ujar hakim agung Syarifuddin.
(bar/asp)