Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Ini Kata PN Jaksel

Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Ini Kata PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 12:57 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus kasus pajak miliaran rupiah yang tengah diusut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Putusan praperadilan itu dinilai tidak sesuai dengan KUHAP. Apa tanggapan PN Jaksel?

"Kalau menurut pengadilan, putusan itu sesuai," kata Humas PN Jaksel Achmad Dimyati saat diwawancarai detikcom di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/9/2014).

Dimyati mempersilakan siapa pun berkomentar soal vonis pengadilan itu. Namun ia menegaskan jika ada pihak yang tidak puas agar melakukan upaya hukum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada upaya hukumnya kan. Setiap pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan, ada upaya hukum. Silakan lakukan upaya hukum. Silakan ajukan PK," imbuh Dimyati.

Ditjen Pajak lewat Direktur Penyidikan dan Intelejen telah mengadukan hakim PN Jaksel Razzad ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun benarkah kasus praperadilan bisa diajukan PK?

Berdasarkan KUHAP, praperadilan hanya mengadili putusan yang telah memasuki pokok perkara. Dalam pasal 263 berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Hakim agung Syarifuddin saat mengadili permohonan PK praperadilan nomor 87 PK/Pid/2013 menyatakan PK praperadilan tidak diperkenankan.

"Oleh karena dalam putusan praperadilan belum ada terdakwanya, melainkan hanya tersangka, karena memang belum mengadili pokok perkara, maka terhadap putusan praperadilan tidak termasuk ke dalam pengertian putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap yang dapat diajukan PK," ujar hakim agung Syarifuddin.

(bar/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads