"βPenyidik hari mulai memanggil saksi. Kan keterangan saksi ini merupakan alat bukti, apakah benar terjadi peristiwa yang dilaporkan itu," kata Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Namun, Boy mengatakan belum menerima laporan kehadiran yang bersangkutan. Apabila hari ini saksi pelapor yaitu ayah korban tidak hadir, maka polisi akan menindaklanjuti hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga korban, laporan sudah dilakukan pada tanggal 27 Agustus lalu. Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan berusia 39 tahun saat akan mengurus administrasi seminar.
"Anak saya dipaksa memegang alat vital pelaku," kata ayah korban, kepada detikcom, Senin (1/9) lalu.
Keluarga korban sudah berusaha meminta pelaku meminta maaf tetapi tidak ada respons.
Lewat Pemprov Riau, sang gubernur sudah membantah tudingan ini.
(dha/mad)