Kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency melaporkan, vonis mereka berkisar mulai dari dua tahun penjara hingga 27 tahun penjara atas dakwaan merencanakan serangan terhadap Arab Saudi dan negeri tetangga Bahrain.
Disebutkan media Saudi itu seperti dilansir AFP, Kamis (4/9/2014), warga AS mendapat vonis penjara 17 tahun. Dia pun akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara para terdakwa itu termasuk seorang warga negara Yaman dan sisanya adalah warga Saudi. Dakwaan-dakwaan lain terhadap para terdakwa tersebut termasuk mendanai terorisme, menganut ideologi menyimpang, tidak mematuhi raja, menggunakan media untuk mendukung terorisme.
Saudi pernah dilanda serangkaian serangan yang dimulai sejak 2003 lalu, yang berlangsung hingga sekitar dua tahun. Serangan-serangan tersebut dilancarkan para militan Al-Qaeda yang berniat menggulingkan monarki Saudi. Namun otoritas Saudi melancarkan operasi besar-besaran untuk menumpas para militan, yang membuat banyak militan kabur ke negara tetangga Yaman.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini