Kemungkinan Jerat Jero dengan TPPU, KPK Minta Laporan Transaksi ke PPATK

Kemungkinan Jerat Jero dengan TPPU, KPK Minta Laporan Transaksi ke PPATK

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 10:35 WIB
Jakarta - KPK langsung bergerak cepat mengembangkan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM yang menjerat Jero Wacik. KPK langsung membuka peluang untuk menjerat Jero dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK akan mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) ke PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan," kata Jubir KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/9/2014).

Selain meminta laporan transaksi rekening Jero ke PPATK, KPK juga mulai menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Menteri ESDM itu. "KPK juga akan melakukan asset tracing," jelas Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan analisis transaksi keuangan dan penelusuran aset ini, menurut Johan merupakan salah satu upaya KPK untuk melihat ada tidaknya potensi pencucian uang yang dilakukan Jero Wacik. Bukan tidak mungkin Jero juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Tujuan asset tracing dan LHA untuk mengetahui adanya transaksi mencurigakan untuk mendalami apakah bisa dikembangkan ke arah TPPU," tegas Johan.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads