"Wajib lapor ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan oleh beliau," kata Pembimbing Kemasyarakatan, Titik di Balai Pemasyarakatan, Jl Percetakan Negara 8, Salemba, Jakpus, Kamis (4/9/2014).
Sekitar pukul 09.40 WIB, Hartati dan kuasa hukumnya meninggalkan Bapas. Ia menebar senyum dan menyapa petugas yang ditemuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartati mengaku harus sering mengontrol kesehatannya. Sebab belakangan ia merasa sering sakit.
"Saya kan beberapa bulan lalu kena stroke lagi. Penyakit itu datangnya selalu tidak diduga ya. Ada saja," katanya.
Hartati mengaku akan terus menjalankan kewajibannya wajib lapor. Meski mengaku sering dirawat, ia berusaha akan tetap lapor ke Bapas setiap bulan.
"Bulan depan mungkin tanggal-tanggal segini juga (lapor ke Bapas)," ujarnya.
Sementara itu, Dodi mengatakan, kliennya telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Selama berada di dalam Rutan Pondok Bambu, Hartati juga bersikap baik.
Sehingga menurutnya, tidak ada yang salah dengan pembebasan bersyarat yang diperoleh kliennya itu. "Pembebasan bersyarat ini diberikan oleh Kemenkum HAM. Mereka menilai klien kami layak mendapatkan itu karena sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya," tuturnya.
(kff/rmd)