"Hari ini akan dikirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama tersangka JW," kata Jubir KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Permintaan cegah ini dilakukan agar Jero tidak bisa bepergian keluar negeri. Sehingga, bisa mempermudah proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Jero Wacik mengaku akan tetap berada di Indonesia. Jero juga mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku di KPK.
(kha/mad)