"Karenanya, adalah hal yang wajar dan tepat jika ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Revisi UU MD3 yang justru dilakukan tidak dalam tujuan menyempurnakan, tapi lebih pada 'keperluan' langsung terhadap lembaga perwakilan," ujar Ketua Bappilu NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (3/9/2014).
Ferry menyebut ada sejumlah permasalahan terhadap hasil revisi UU MD3. Pertama, pembahasan revisi dilakukan setelah hasil pemilu legislatif 2014 diumumkan. Pembahasan revisi menurut Ferry dilakukan atas subyektivitas parpol terhadap hasil Pileg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan ketiga, berbedanya pengaturan antara DPR dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Perbedaan pengaturan ini semakin menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU MD3, jauh dari semangat dan kehendak untuk memperbaiki kinerja lembaga DPR," ujar Ferry.
Keempat, perubahan UU MD3 menurut Ferry menunjukkan adanya keinginan memberi 'perlindungan' terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.
"Seharusnya, dalam posisi apapun, maka jika aparat penegak hukum memerlukan keterangan dari anggota dewan tidaklah perlu dipersulit dengan memerlukan zzin dari siapapun, termasuk dari internal DPR RI. Substansi ini jelas menggambarkan betapa pelaku revisi UU MD3 sedang melakukan 'proteksi' dan mempersulit pemberantasan Korupsi," tutur Ferry.
Kelima, perubahan UU MD3 seharusnya menegaskan aturan untuk meningkatkan peran dan kemampuan DPR dalam melakukan proses legislasi. Karena Kinerja DPR dan DPRD termasuk kategori lemah dalam proses legislasi.
"MK diharapkan membatalkan seluruh perubahan yang terhadap UU MD3 yang dalam proses legislasinya tidak dilakukan untuk membuat pengaturan untuk meningkatkan kinerja Lembaga Perwakilan, tapi justru untuk sesuatu yang menjadi kemunduran dan bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki kinerja DPR," kata Ferry.
(fdn/bpn)