Pemimpin Hamas Diajukan ke Pengadilan Internasional

Pemimpin Hamas Diajukan ke Pengadilan Internasional

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 01:35 WIB
Den Haag - Organisasi hak asasi manusia yang berkantor di Israel, Israel Law Centre, mengajukan gugatan pidana terhadap pemimpin Hamas, Khaled Meshaal, ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Organisasi HAM tersebut menuduh Meshaal memfasilitasi pembunuhan 38 warga Palestina yang dicurigai menentang kegiatan Hamas dan bekerja sama dengan Israel ketika pecah konflik di Gaza.

Pernyataan yang dikeluarkan Israel Law Centre menyebutkan bahwa mengeksekusi warga sipil tanpa melalui proses pengadilan termasuk kejahatan perang. Nitsana Darshan-Leitner, pengacara yang memimpin lembaga HAM ini dikutip mengatakan bahwa Mahkamah Internasional diharapkan menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki seseorang yang diduga melakukan kejahatan perang.

Kasus terhadap Meshaal bisa digelar di Mahkamah Internasional karena Meshaal tercatat sebagai warga negara Yordania dan Yordania adalah anggota mahkamah. Ini bukan untuk pertama kalinya kasus Israel-Palestina dibawa ke pengadilan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2012 angkatan bersenjata Israel, IDF, diajukan ke mahkamah kejahatan perang di Den Haag, namun kasus ini tidak bisa diteruskan dengan alasan lemahnya status hukum Otorita Palestina.

(bbc/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads